Sabtu, 3 Oktober 2026
Investigasi4 menit baca•2026-10-03•1 pembaca

Catatan Kritis Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

Dokumen Catatan Kritis Satu Tahun Pemerintahan Prabowo menempatkan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dalam perspektif demokrasi, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan keselamatan rakyat. WALHI menggambarkan sejumlah kebijakan pemerintah sebagai kelanjutan dari pola pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan adalah target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pembengkakan kabinet, kebijakan pangan melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) dan food estate, perluasan peran militer dalam pengelolaan SDA, penertiban kawasan hutan dan sawit, revisi UU Minerba, kebijakan energi, regresi demokrasi, perlindungan pembela HAM dan lingkungan, komitmen iklim, serta respons terhadap bencana ekologis. Sejak bagian awal, dokumen menilai bahwa penguatan peran militer di ruang sipil, kebijakan ekstraktif, dan lemahnya perlindungan lingkungan menjadi kecenderungan penting selama satu tahun pemerintahan.

Catatan Kritis Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran
Bagikan:

CATATAN KRITIS SATU TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN

1. Gambaran umum kritik WALHI terhadap satu tahun pemerintahan. Dokumen Catatan Kritis Satu Tahun Pemerintahan Prabowo menempatkan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dalam perspektif demokrasi, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan keselamatan rakyat. WALHI menggambarkan sejumlah kebijakan pemerintah sebagai kelanjutan dari pola pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan adalah target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pembengkakan kabinet, kebijakan pangan melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) dan food estate, perluasan peran militer dalam pengelolaan SDA, penertiban kawasan hutan dan sawit, revisi UU Minerba, kebijakan energi, regresi demokrasi, perlindungan pembela HAM dan lingkungan, komitmen iklim, serta respons terhadap bencana ekologis. Sejak bagian awal, dokumen menilai bahwa penguatan peran militer di ruang sipil, kebijakan ekstraktif, dan lemahnya perlindungan lingkungan menjadi kecenderungan penting selama satu tahun pemerintahan.

2. Pertumbuhan ekonomi, kabinet, dan kebijakan pangan dipandang berkaitan dengan arah pembangunan ekstraktif. WALHI mengkritik target pertumbuhan ekonomi 8 persen karena dinilai berpotensi meningkatkan investasi dan ekspansi ekstraksi SDA tanpa memperhatikan keseimbangan antara laju eksploitasi dengan kemampuan regenerasi alam. Dokumen juga menyoroti beban pembayaran utang pemerintah pada 2025 yang disebut mencapai Rp1.353,2 triliun serta potensi konsekuensi ekonomi dan ekologis apabila pertumbuhan terus dikejar melalui peningkatan produksi, investasi, konsumsi, dan eksploitasi SDA. Pada sisi kelembagaan, pembentukan kabinet dengan 48 kementerian dan 109 menteri/wakil menteri dinilai WALHI sebagai pembengkakan yang berpotensi meningkatkan biaya birokrasi dan mencerminkan politik transaksional. Kritik tersebut kemudian dihubungkan dengan program pangan. MBG disebut memperoleh anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp335 triliun pada 2026, sementara food estate juga memperoleh alokasi besar. WALHI mempertanyakan keterkaitan antara program pangan skala besar tersebut dengan pembukaan lahan, perubahan penggunaan ruang, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

3. Pengelolaan hutan, SDA, dan perluasan peran militer menjadi salah satu kritik utama. Dokumen memberikan perhatian besar terhadap keterlibatan TNI dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam. WALHI menyoroti perubahan UU TNI yang menurut dokumen memperluas ruang keterlibatan militer dalam urusan sipil, termasuk melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta kerja sama Kementerian Kehutanan dengan TNI juga dikritisi karena dinilai berpotensi menempatkan pendekatan keamanan dalam persoalan yang seharusnya ditangani melalui mekanisme sipil. Dokumen menyebut terdapat sekitar 130.940 hektare lahan komunitas yang didampingi WALHI dan berkonflik dengan kawasan hutan, sementara total kawasan hutan yang disebut berkonflik mencapai 24 juta hektare. Pada isu sawit, WALHI juga menyoroti penguasaan kembali 3,1 juta hektare sawit ilegal dalam kawasan hutan serta penyerahan 1 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Menurut dokumen, persoalan utama bukan hanya penguasaan kembali kawasan, tetapi ketiadaan pemulihan ekologis dan pemulihan hak masyarakat.

4. Kebijakan pertambangan, energi, iklim, dan demokrasi dipandang memperlihatkan persoalan yang saling berkaitan. Pada sektor pertambangan, WALHI mengkritik revisi UU Minerba 2025 karena dinilai memperluas liberalisasi dan privatisasi SDA, termasuk melalui pemberian konsesi kepada subjek yang lebih luas serta lemahnya mekanisme pengawasan. Dokumen menyebut penelitian WALHI dan Auriga mengenai sekitar 10 juta hektare lahan tambang yang dikuasai korporasi, dengan 4,7 juta hektare dikendalikan oleh 55 grup usaha. Pada sektor energi, RUPTL 2025–2034 disebut menargetkan tambahan 16,6 GW pembangkit berbasis fosil, termasuk 10,3 GW berbasis gas, sehingga menurut WALHI transisi energi belum bergerak cukup jauh dari ketergantungan energi fosil. Pada saat yang sama, dokumen mencatat adanya komitmen pemerintah terhadap net zero emission 2060 atau lebih cepat, rehabilitasi 12 juta hektare hutan, dan percepatan energi terbarukan, tetapi WALHI menilai terdapat ketidaksesuaian antara komitmen tersebut dengan sejumlah kebijakan pembangunan. Dalam aspek demokrasi, dokumen juga mengutip penurunan indeks demokrasi dan mencatat kriminalisasi terhadap pembela HAM serta lingkungan hidup.

5. Bencana ekologis menjadi bagian akhir yang menghubungkan seluruh kritik tersebut dengan keselamatan masyarakat. WALHI menilai persoalan ekologis tidak dapat dipisahkan dari tata ruang, eksploitasi SDA, pembangunan, serta lemahnya penegakan hukum. Dokumen mencatat bencana ekologis di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Aceh, dan Bali. Di kawasan Puncak dan sekitarnya, WALHI Jawa Barat mencatat tingkat kerusakan lingkungan meningkat dari 45 persen menjadi 65 persen dalam lima tahun terakhir dan mengaitkannya dengan perubahan fungsi kawasan resapan, pembangunan, serta aktivitas pertambangan. Di Bali, banjir bandang Denpasar pada 10 September 2025 disebut menyebabkan 18 orang meninggal, 5 orang hilang, 6.309 KK terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 titik jalan rusak, dan 194 rumah rusak. Pada akhirnya, dokumen menilai bahwa respons terhadap bencana tidak cukup apabila hanya berupa bantuan setelah kejadian. Menurut WALHI, akar persoalan harus ditangani melalui perbaikan tata ruang, pengendalian eksploitasi SDA, pembangunan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, penguatan penegakan hukum, pemulihan ekologis, serta perlindungan hak masyarakat.

Pokok Isi Dokumen dalam 10 Isu

No. Isu Pokok kritik WALHI

1 Pertumbuhan ekonomi 8% Pertumbuhan dinilai berpotensi memperbesar eksploitasi SDA, utang, ketimpangan, dan tekanan ekologis. 2 Kabinet membengkak 48 kementerian dan 109 menteri/wamen dinilai berpotensi meningkatkan biaya birokrasi dan politik transaksional. 3 MBG & pangan Skala anggaran besar dikaitkan dengan food estate, pembukaan lahan, serta persoalan lingkungan dan pangan. 4 Militer dalam tata kelola SDA Perubahan UU TNI dan kebijakan kawasan hutan dinilai memperluas ruang militer di ranah sipil. 5 Sawit & kawasan hutan Penertiban dinilai belum disertai pemulihan ekologis dan pemulihan hak masyarakat. 6 Revisi UU Minerba Dinilai memperbesar liberalisasi/privatisasi dan melemahkan perlindungan ekologis serta partisipasi lokal. 7 Transisi energi Ketergantungan pada energi fosil dinilai masih kuat meskipun terdapat agenda transisi energi. 8 Demokrasi & HAM Dokumen menyoroti penurunan kualitas demokrasi dan kriminalisasi pembela HAM/lingkungan. 9 Komitmen iklim WALHI menilai terdapat kesenjangan antara komitmen iklim pemerintah dengan sejumlah kebijakan pembangunan. 10 Bencana ekologis Respons pemerintah dinilai belum cukup menyentuh akar persoalan seperti tata ruang dan kerusakan lingkungan.

Bagikan:
Genta Renangga
Tentang Penulis

Genta Renangga

Jurnalis yang berfokus pada reportase naratif, isu-isu sosial kemanusiaan, dan kebudayaan. Berkomitmen menghadirkan kisah berimbang dari akar rumput.

Artikel Terkait Lainnya

Korupsi Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan Untuk Keuntungan Pribadi Dalam Birokrasi Publik
Narasi
4 menit baca•2026-10-03

Korupsi Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan Untuk Keuntungan Pribadi Dalam Birokrasi Publik

Resume Jurnal Berdasarkan KORUPSI SEBAGAI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI DALAM BIROKRASI PUBLIK: ANALISIS DAMPAKNYA TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA Sri Yulianty Mozin, Alfiyah Agussalim, Aldina Sakira, Marshanda Putri Rahmawati, Dina Alifia Jasmine, Moh Tegar Pratama Bito, Deron Rivaldo Suluh, dan Indah Purnamasari Hapulu Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 4 No. 3, Mei 2026, hlm. 257–274

Kayla Nur Aisyah Achmad
Kayla Nur Aisyah Achmad
Research
Implementasi HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia
Narasi
4 menit baca•2026-10-03

Implementasi HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia

Resume Jurnal Berdasarkan Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, Vol. 10 No. 5, Mei 2026 Tentang IPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, Utia Ulan Dari & Fasa Ranel

Yudi Karya
Yudi Karya
Kontributor