Kamis, 5 November 2026
Opini4 menit baca•2026-10-07•5 pembaca

Bivitri Soroti Putusan MK, Polemik Pendidikan Gibran Dinilai Belum Berakhir

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka persoalan baru. Menurut Bivitri, meskipun MK tidak menerima gugatan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing*, Mahkamah tetap mengungkap adanya persoalan mengenai bukti kelulusan pendidikan setara SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Bivitri Soroti Putusan MK, Polemik Pendidikan Gibran Dinilai Belum Berakhir
Bagikan:

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka persoalan baru. Menurut Bivitri, meskipun MK tidak menerima gugatan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing*, Mahkamah tetap mengungkap adanya persoalan mengenai bukti kelulusan pendidikan setara SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Bivitri berpandangan bahwa putusan tersebut secara tidak langsung menyerahkan tindak lanjut persoalan kepada sejumlah lembaga lain. Ia menyebut DPR dan partai politik dapat mengambil langkah politik, sementara aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri lebih lanjut apabila terdapat dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan MK karena terdapat kewenangan lembaga lain yang dapat menindaklanjutinya.

Lebih lanjut, Bivitri menilai temuan MK juga dapat menjadi pertimbangan bagi partai politik dalam menentukan kandidat untuk Pemilu 2029. Ia menyebut putusan tersebut menjadi ujian bagi DPR, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta partai politik untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, MK sendiri menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena perkara tersebut tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon.

Bagikan:
Haryasena Dharmasahakti
Tentang Penulis

Haryasena Dharmasahakti

Jurnalis yang berfokus pada reportase naratif, isu-isu sosial kemanusiaan, dan kebudayaan. Berkomitmen menghadirkan kisah berimbang dari akar rumput.

Artikel Terkait Lainnya

Pengamat Ray Rangkuti Dorong Permasalahan Ijasah Wapres Gibran Di Bahas Dalam Forum DPR
Opini
4 menit baca•2026-10-07

Pengamat Ray Rangkuti Dorong Permasalahan Ijasah Wapres Gibran Di Bahas Dalam Forum DPR

engamat politik Ray Rangkuti mendorong agar persoalan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dibahas melalui forum di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran dari pendidikan di luar negeri.

Irfan Andi Saputra
Irfan Andi Saputra
Jurnalis
Isu Keretakan Prabowo-Jokowi Dibantah GCP, Publik Diminta Tak Terprovokasi
Investigasi
4 menit baca•2026-10-07

Isu Keretakan Prabowo-Jokowi Dibantah GCP, Publik Diminta Tak Terprovokasi

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, membantah kabar yang menyebut hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang mengalami keretakan. Menurutnya, anggapan tersebut lebih banyak muncul akibat penafsiran publik terhadap sejumlah momen yang beredar di media sosial.

Kayla Nur Aisyah Achmad
Kayla Nur Aisyah Achmad
Jurnalis